Presiden Joko Widodo Tetapkan Pilkada 9 Desember Libur Nasional
(Presiden Joko Widodo)
PRESIDEN Joko
Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak
9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Penetapan
tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang
ditandatangani dan ditetapkan kepala negara pada 27 November 2020.
"Menetapkan
hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota secara serentak," demikian tertulis di Keppres
tersebut.
Salah satu
pertimbangan untuk menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional
adalah untuk memberi kesempatan secara penuh kepada masyarakat dalam
menggunakan hak pilih mereka.
Selain itu,
ketentuan tentang penetapan hari libur pada masa pemungutan suara juga diatur
dalam UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Pilkada 2020
akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih
di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Pemilihan yang
digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada
dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi. Sejauh
ini sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus lorona
selama tahapan Pilkada Serentak 2020.(sumber:MediaIndonesia.com)